Proses Perpanjangan Ijin HANYA menggunakan Laporan EPSBED, berdasar dariDirektur Akademik, Dirjen Dikti, telah mengeluarkan surat edaran tentangprosedur perpanjangan ijin yang semula menggunakan 3 (tiga) macam bentukpelaporan (Re-status, SK-108, dan laporan EPSBED) disederhanakan menjadisatu yaitu menggunakan dasar penilaian dari Laporan EPSBED saja.Maka dari itu kami membuat sebuah tim untuk membantu...