Prakata

Posted by e-Health Tuesday, February 2, 2010 1 comments
Proses Perpanjangan Ijin HANYA menggunakan Laporan EPSBED, berdasar dari
Direktur Akademik, Dirjen Dikti, telah mengeluarkan surat edaran tentang
prosedur perpanjangan ijin yang semula menggunakan 3 (tiga) macam bentuk
pelaporan (Re-status, SK-108, dan laporan EPSBED) disederhanakan menjadi
satu yaitu menggunakan dasar penilaian dari Laporan EPSBED saja.

Maka dari itu kami membuat sebuah tim untuk membantu para pengambil kebijakan perguruan tinggi dalam hal pembuatan laporan EPSBED.
Dimana Tim Kami telah berpengalaman dalam pembuatan laporan EPSBED tersebut sejak awal dikeluarkannya Program EPSBED tersebut.

Feel Free to contact us ^_^

Jika Anda Berkenan, Bagilah informasi ini kepada teman-teman Anda

Categories:
Terima Kasih Atas Kunjungan Anda
Judul: Prakata
Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://laporan-epsbed.blogspot.com/2010/02/prakata.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

1 comments:

cv. berlian said...

Kami hadir di makassar untuk jasa rental mobil, sewa mobil murah, dan menyediakan mobil mewah untuk keperluan anda

Post a Comment