Proses Perpanjangan Ijin HANYA menggunakan
Laporan EPSBED, berdasar dari
Direktur Akademik, Dirjen Dikti, telah mengeluarkan surat edaran tentang
prosedur perpanjangan ijin yang semula menggunakan 3 (tiga) macam bentuk
pelaporan (Re-status, SK-108, dan
laporan EPSBED) disederhanakan menjadi
satu yaitu menggunakan dasar penilaian dari Laporan EPSBED saja.
Maka dari itu kami membuat sebuah tim untuk membantu para pengambil kebijakan perguruan tinggi dalam hal pembuatan
laporan EPSBED.
Dimana Tim Kami telah berpengalaman dalam pembuatan
laporan EPSBED tersebut sejak awal dikeluarkannya
Program EPSBED tersebut.
Feel Free to contact us ^_^